Namun dari ketiga nama tersebut, KPU Jatim mengaku telah mengantongi bukti-bukti dari dua bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi.
"Sampai saat ini secara formal dan material dari dokumen-dokumen yang akan kami dapatkan. Tapi kan verifikasi masih kami lakukan sampai nanti tanggal 7, tapi prinsipnya secara internal kami sudah mendapatkan data bahwa ada dua nama yang pernah terkena kasus korupsi," ungkap Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto kepada detikcom di Surabaya, Rabu (1/8/2018).
Tak hanya itu, Arbayanto juga memiliki bukti dari kliping berita baik dari media online dan cetak. Bukti-bukti ini nantinya akan dibawanya ke pengadilan negeri untuk melakukan klarifikasi.
"Bukti-bukti pada saat mereka terkena kasus itu sudah kami simpan, makanya kemudian berita-berita baik di media online maupun cetak itu yang kemudian menjadi rujukan bagi kami untuk melakukan klarifikasi ke pengadilan," tambah Arbayanto.
Sementara itu, dari ketiga nama tersebut ada satu nama yang tidak terbukti. Karena bacaleg ini dulu memang mantan napi pengguna narkoba, bukan pengedar.
"Saat ini kami sudah menyimpan tiga nama tersebut. Tetapi yang satu nama ternyata bukan masuk kategori bandar narkoba, karena di dalam surat keterangan pengadilan negeri ternyata setelah dilengkapi berbunyi bahwa yang bersangkutan memang pernah terkena kasus narkoba, namun sebagai pengguna bukan sebagai pengedar," ujarnya.
Sementara untuk dua nama lainnya, Arbayanto mengaku masih dalam tahapan verifikasi. Rencananya siang ini pihaknya akan melakukan klarifikasi.
"Nah itu tinggal dua nama, terlibat kasus korupsi kalau yang dua ini. Rencananya siang ini akan kami telusuri terlebih dahulu dengan melakukan klarifikasi," tegasnya.
Arbayanto dan timnya mengaku akan melakukan klarifikasi ke pengadilan negeri tempat dua bacaleg tersebut tinggal. Karena penelusuran ini penting guna mengetahui kebenaran dari keterlibatan bacaleg di kasus korupsi.
"Klarifikasinya ke pengadilan negeri tempat tinggal yang bersangkutan sesuai dengan KTP. Dua nama itu yang sampai saat ini kami sudah pegang itu yang kemudian akan kami telusuri dalam klarifikasi ke pengadilan negeri," imbuhnya.
Selanjutnya, jika pengadilan negeri menyampaikan yang bersangkutan positif pernah terkena kasus korupsi, KPU akan menyatakan kedua nama tersebut menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan dilakukan pencoretan.
"Nanti kalau kemudian dari pengadilan negeri menyampaikan pernyataan positif, jika yang bersangkutan pernah terkena kasus korupsi, maka yang bersangkutan akan kami TMS-kan dalam masa verifikasi," lanjutnya.
Namun selama ini, Arbayanto mengaku KPU belum memutuskan untuk mencoret satu nama. "Selama ini belum ada pencoretan nama dalam kasus tindak pidana itu belum ada yang sampai dicoret," imbuhnya.
Sementara saat ditanya dari partai mana saja dua bacaleg tersebut, Arbayanto enggak berkomentar lantaran hal ini masih belum pasti dan terverifikasi. Dia berjanji akan segera memberi tahu saat verifikasi telah rampung.
"Nanti aja lah kalau kami sudah melakukan verifikasi di pengadilan negeri akan kami sampaikan," pungkasnya. (fat/fat)











































