Pasokan Air Macet, Warga Malang Tolak Bayar Tagihan PDAM

Pasokan Air Macet, Warga Malang Tolak Bayar Tagihan PDAM

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 17:52 WIB
Warga antre air bersih di perusahaan swasta. (Foto: Muhammad Aminudin)
Malang - Enam bulan belakangan, warga warga Dusun Setran, Bedali, Lawang, Kabupaten Malang mengalami kesulitan pasokan air. Namun pihak PDAM tidak juga melakukan dropping atau distribusi air.

Warga pun menolak membayar biaya tagihan pemakaian. Salah satunya Mahmudah. Warga RT 02/RW 03 itu mengaku mendapatkan tagihan sebesar Rp 360 ribu dengan kondisi aliran PDAM mati.

"Saya menolak bayar, karena mati. Semuanya juga begitu. Terakhir bayar tagihan Rp 360 ribu di bulan empat," akunya.

Hal senada juga ditemukan pada sejumlah warga Pakisaji. Lantas bagaimana tanggapan PDAM Kabupaten Malang?


"Soal tagihan, kami coba fleKsibel saja. Apa yang dikehendaki pelanggan akan kami dengarkan. Apalagi menyangkut layanan yang sempat terganggu," ungkap Kepala Unit PDAM Lawang Agus Suhariyadi pada detikcom, Jumat (27/7/2018).

Kata Agus, tagihan memang menyesuaikan dari pemakaian pelanggan dalam kurun waktu satu bulan. Tarif dasar untuk pemakaian 0 sampai 10 kubik dibandrol dengan harga Rp 25 ribu.

"Tagihan menyesuaikan dari pemakaian. Jika banyak otomatis biaya akan besar. Bila tagihan normal, dipakai atau tidak, ada beban biaya sebesar Rp 25 ribu, terhitung 0 sampai 10 kubik," beber Agus.

Namun ia juga mengakui ada gangguan dalam sistem pasokan air di Dusun Setran yang tak lain dampak proyek tol Pandaan-Malang.

"Jaringan awalnya terganggu proyek tol. Kita sudah lakukan evaluasi. Rencana tercepat segera dilakukan, agar pasokan kembali jalan," terangnya.


Di samping itu, Agus mengungkapkan bahwa Dusun Setran tergolong ke dalam zona merah, artinya daerah yang sulit memperoleh pasokan air secara normal. Sebab harus dilakukan perombakan secara total sejak proses pengambil air di Sumberpolaman hingga bisa menjangkau wilayah tersebut.

"Kalau Setran masuk zona merah, debit dan tekanannya kecil. Bisa normal seperti lainnya harus membangun jaringan baru, dan pastinya butuh perencanaan dan realisasi," paparnya.

Bahkan jika ada warga yang berkenan memasang instalasi air baru, pihaknya tidak memperbolehkan. Untuk itu Agus berpesan jika ada yang meminta pungli pemasangan baru agar segera menghubungi PDAM.

"Untuk pemasangan baru juga tidak diperbolehkan di wilayah itu, karena masuk zona merah. Bila kemarin ditemukan pungli pemasangan baru, mohon warga melaporkan kepada kami," tegasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.