"Sebelum mendaftar yang bersangkutan memang mengaku bahwa persoalan hukumnya dengan kejaksaan sudah selesai," kata Heri Masduki, Wakil Ketua Bapilu DPC PDIP Bondowoso, kepada detikcom, Selasa (24/7/2018).
Menurut Heri, setelah mendapat keterangan tentang status hukumnya dari Nawari, pihaknya langsung menerima dan menyetujui pendaftarannya sebagai bakal caleg ke KPU setempat, melalui PDIP.
"Soal kelengkapan administrasinya, kan memang bukan wewenang kami. Tapi urusan masing-masing calon dengan KPU," jelasnya.
Tahap selanjutnya, diimbuhkan Heri, jika memang kelengkapan administrasi dari bakal caleg memang kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke partai untuk dilengkapi atau direvisi.
"Tapi kalau tak bisa melengkapi, maka partai dapat menyiapkan penggantinya. Selama batas waktunya belum habis," tegas Heri Masduki.
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bondowoso yang jadi buronan Kejari Bondowoso, Nawari, mendaftar sebagai caleg melalui PDI Perjuangan. Padahal, yang bersangkutan masih berstatus buron, karena kejaksaan belum mencabut statusnya sebagai DPO.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa persoalan yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai caleg memang menjadi haknya sebagai warga negara. Tapi, tetap harus mentaati aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, warga Desa Sukokerto, Pujer, ini sempat menjadi anggota legislatif dari Partai NasDem. Namun Nawari dipecat partai besutan Surya Paloh karena terlibat dalam penganiayaan.
Dia lalu diajukan ke pengadilan setempat hingga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasilnya tetap sama, dia harusnya menjalani vonis 5 bulan penjara.
Namun saat hendak dieksekusi Nawari justru kabur. Sehingga Kejari akhirnya menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Bahkan partainya langsung memecatnya dan mem-PAW dari kursi legislatif. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini