Ini adalah progam perlindungan terhadap perempuan dan anak yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dalam satu rumah tangga yang dikelola oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Kabupaten Blitar.
"Progam ini dibentuk karena banyaknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di dalam satu rumah tangga," jelas Bupati Blitar Rijanto, Senin (23/7/2018)
Menurutnya, kasus seperti ini sulit atau kadang tidak dilanjutkan ke proses hukum atas permintaan korban akibat ancaman perceraian dan pemutusan hubungan keluarga dari pelaku.
Ditambahkan Rijanto, program ini melibatkan para tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh yang berpengaruh di tingkat desa/kelurahan.
"Mengapa dipilih toga dan tomas atau tokoh berpengaruh, harapannya agar bisa menangani permasalahan kekerasan pada perempuan dan anak yang ada di desa masing-masing," jelasnya.
Sebagai pilot project, Pemkab Blitar menunjuk Desa Ampelgading Kecamatan Selorejo. Penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak di desa ini telah menjadi percontohan dan tujuan studi banding dari daerah lain seperti Bondowoso dan Sulawesi Selatan.
Sementara, untuk merealisasikan program itu maka dibentuklah Pos Bantu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pos Bantu PPA akan dibentuk di seluruh desa dan kelurahan.
"Menindaklanjuti dari progam Bajuku Libas Dosa, setiap desa/kelurahan diharapkan dibentuk pos bantu perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan toga/tomas. Semoga akhir Agustus semua desa sudah terbentuk," tandas Rijanto.
Untuk menyukseskan program tersebut, bimbingan teknis terkait peran masyarakat dalam penanganan kekerasan anak di desa/kelurahan juga akan digelar. Bimtek tersebut akan dilaksanakan di setiap kecamatan se-Kabupaten Blitar.
"Saat ini tiga kecamatan sudah dilaksanakan bimtek tersebut, yakni Kecamatan Ponggok,Kanigoro, dan di Kecamatan Nglegok," tambahnya.
Peserta yang mengikuti bimtek akan dijadikan satuan petugas (satgas) perlindungan perempuan dan anak. Harapannya, mereka inilah yang bisa membentuk pos bantu perlindungan perempuan dan anak (PPA) di setiap desa/kelurahan.
Dengan adanya Pos Bantu PPA, ke depan diharapkan satgas PPA bisa menyelesaikan kasus kekerasan di tingkat desa masing-masing. Jika tidak bisa, baru dilimpahkan ke tingkat kabupaten. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini