KPU Trenggalek Kembalikan Berkas 430 Bacaleg, Ini Penyebabnya

KPU Trenggalek Kembalikan Berkas 430 Bacaleg, Ini Penyebabnya

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 17:31 WIB
KPU Trenggalek/Foto: Adhar Muttaqin
Trenggalek - KPU Trenggalek mengembalikan seluruh berkas Bacaleg DPRD yang diserahkan 14 partai politik. Berkas itu dinilai KPU belum lengkap.

Komisioner KPU Trenggalek Nur Huda, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penelitian berkas pencalonan, seluruh parpol yang mendaftarkan bacaleg tidak ada yang lengkap 100 persen. KPU menemukan adanya sejumlah kekurangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

"Yang paling banyak kekurangannya itu adalah legalisir, seperti legalisir ijazah, legalisir SKCK, kemudian surat kesehatan dan ada beberapa dokumen lain. Semua berkas kami kembalikan untuk dilakukan perbaikan," Nur Huda, Senin (23/7/2018).

Menurutnya, langkah pengembalikan seluruh berkas tersebut sengaja dilakukan karena merupakan satu paket pendaftaran yang diajukan oleh masing-masing partai politik, selain itu juga untuk mempermudah pengurus partai politik dalam melakukan proses perbaikan serta mencegah adanya berkas yang terselip di KPU.


Lebih lanjut, dari hasil penelitian pihaknya menemukan ada tiga mantan narapidana yang ikut mendaftar sebagai bacaleg Pemilu 2019. Namun dari ketiga kandidat tersebut tidak ada yang bekas narapidana korupsi.

"Meski demikian ada catatan, karena satu dari tiga bacaleg mantan napi itu yang belum mengumumkan profilnya melalui media massa, kalau yang dua sudah," jelas Huda.

KPU meminta seluruh partai politik segera melakukan perbaikan berkas pencalonan dan mengembalikn lagi ke KPU hingga tanggal 31 Juli mendatang untuk dilakukan proses penelitian lanjutan.


"Kalau nantinya mereka sudah melengkapi kekurangan dan dari hasil penelitian memang sudah lengkap maka disebut MS atau memenuhi syarat, sedangkan yang tidak lengkap TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Nur Huda menambahkan, setelah dilakukan penelitian lanjutan, nantinya KPU akan segera melakukan proses lanjutan yakni penetpan Daftar Caleg Sementara (DCS). Sementara itu bacaleg yang dinilai TMS maka tidak akan ditetapkan dalam DCS.

Sesuai data di KPU Trenggalek, dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 hanya ada 14 parpol yang menyerahkan berkas pencalonan, sedangkan dua partai PKPI dan Partai Garuda tidak menyerahkan daftar calegnya.

"Total jumlah bacaleg yang didaftarkan di KPU Trenggalek 430, kemudian 167 diantaranya adalah bacaleg perempuan," jelas Nur Huda.



Sementara itu di KPU Tulungagung hampir sama yang terjadi dengan di Trenggalek, meski demikian KPU tidak mengembalikan berkas pencalonan, namun pihaknya hanya meberikan cek list atau daftar pemeriksaan berkas.

"Dari cek list itu bisa diketahui berkas apa saja yang kurang, sehingga bisa segera diperbaiki. Sedangkan untuk berkas tidak kami kembalikan, hanya cek list-nya saja," ujar Suyitno Arman.

Sesuai dengan tahapan yng telah ditetapkan, KPU tidak akan meloloskan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) apabila tidak melengkapi berkas sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

Di Tulungagung terdapat satu parpol yang tidak mendaftarkan bacaleg, yakni PKPI sedangkan di Trenggalek terdapat dua parpol yakni PKPI dan Partai Garuda. dan Partai Garuda. (fat/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.