Tujuh Bulan, Kejari Kota Malang Tangani 321 Perkara

Tujuh Bulan, Kejari Kota Malang Tangani 321 Perkara

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 12:28 WIB
Kejari Kota Malang beri keterangan perkara yang ditangani/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Selama 7 bulan, Kejari Kota Malang menangani ratusan perkara pidana. Termasuk kasus dugaan korupsi parkir, aset Pemkot Malang dan pengadaan laboratorium menyeret dosen Universitas Negeri Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Amran Lakoni menyatakan, penanganan perkara pidana umum berjumlah 266 kasus hasil pelimpahan dari kepolisian. Tahap pertama, berkas lengkap (P21) yang ditangani sebanyak 286 perkara.

"Yang dikembalikan ke penyidik (kepolisian) ada sebanyak 38 perkara. Jika ditotal dengan perkara tahun kemarin bergulir hingga tahun ini sebanyak 321 perkara. Untuk tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka) sebanyak 131 perkara dilimpahkan ke pengadilan, yang sudah melalui putusan sebanyak 275 perkara," beber Amran kepada wartawan di kantornya Jalan Simpang Panji Suroso, Senin (23/7/2018).

Kajari melanjutkan, penanganan juga dilakukan dalam kasus tindak pidana khusus. Di antaranya dalam proses penyelidikan adalah kasus Pasar Blimbing, pengelolaan parkir yang merugikan negara sebesar Rp 21 miliar, penyalahgunaan aset berupa bidang tanah milik Pemkot Malang dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.


"Untuk penuntutan pidsus (pidana khusus) kini dalam proses persidangan ada dua perkara. Yakni penggelapan benda pos, pengadaan buku kurikulum 2013 oleh VEDC, keduanya memiliki nilai kerugian sampai Rp 300 juta. Ada beberapa orang menjadi tersangka, proses persidangan digelar di pengadilan tipikor Surabaya," tandasnya.

Dua perkara yang ditangani sudah diputus oleh pengadilan, jelas dia, yakni kasus rehabilitasi Pasar Kasin dan operasi tangkap tangan menyeret dua pegawai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Malang.

"Yang baru saja adalah kita jemput paksa dua orang dari Universitas Negeri Malang. Mereka terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium senilai Rp 4,9 miliar," paparnya.

Dia berharap, seluruh masyarakat mendukung penegakan hukum digelar Kejari Kota Malang. Bila ditemukan adanya dugaan kasus tindak pidana, agar untuk segera mengadu atau melapor.


"Kami bukan saja penanganan keluar saja. Tetapi internal juga demikian. Sudah ada lima jaksa kita lakukan penanganan disiplin. Dua jaksa senior kena hukuman berat sampai pencopotan, dan tiga jaksa mendapatkan hukuman turun pangkat," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.