Setelah melalui pemeriksaan secara maraton, penyidik Sat Reskrim Polres Tuban akhirnya menetapkan Deni Susyanto (25), warga Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo dan Mohammad Khoirul Anam (15), asal Kelurahan Tambakasri, Asemrowo, Surabaya sebagai tersangka.
"Ya ini kami tetapkan tersangka dua orang, yang lain kami pulangkan pakai truk dan dikawal anggota Polres Tuban," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Harry Poerwanto kepada detikcom, Sabtu(21/7/2018).
Saat ini polisi masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait kasus pengrusakan 3 truk oleh gerombolan Bonek di jalur Pantura Tuban. Para saksi dari unsur warga dan pengemudi truk.
Para sopir yang dimintai keterangan antara lain Warnadi (48), warga Indramayu, Jabar, Sukardi (60), asal Kendal, Jateng, serta Sopyan (50), asal Slowor, Indramayu.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono berharap aksi anarkis ini tak terulang. Karena akan merugikan para suporter bola jika berurusan dengan aparat berwajib.
Menurut dia, pengrusakan ini dipicu kekecewaan para Bonek lantaran tidak diberi tumpangan oleh sopir truk. Mereka hendak ke Magelang untuk mendukung tim Persebaya melawan PSIS Semarang.
"Karena sopirnya takut kendaraan tersebut tidak berhenti kemudian oleh Bonek dilempar menggunakan batu," terang Nanang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini