Beberapa hari terakhir beredar sebuah video yang menayangkan seorang perempuan tengah meluapkan kemarahan kepada seorang perempuan lainnya dengan disaksikan beberapa orang. Bahkan aksi tersebut tampak sengaja direkam melalui kamera ponsel.
Bukan hanya marah, dalam rekaman video berdurasi sekitar 5 menit itu juga terlihat seorang perempuan berjilbab ikut menjambak rambut perempuan yang menjadi korban. Bahkan meludahi muka dan rambut korban.
Perempuan berjilbab itu juga melontarkan berbagai kata kotor, mulai menyebut kata pelakor pada korban hingga menarik baju korban sampai robek.
Korban belakangan diketahui berinisial SM, warga Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut. Namun dua perempuan yang menganiayanya belum ditahan.
Kedua perempuan itu diketahui kakak beradik dengan inisial US dan CA, warga Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan. Keduanya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, kami menetapkan tersangka," jelas Kasat Redkrim Polres Bondowoso, AKP Ade Waroka, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (19/7/2018).
Menurut Ade, selain sudah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, pihaknya juga sudah mengantongi visum et repertum dari dokter.
"Sementara keduanya masih kami sangka secara bersama-sama melakukan penganiayaan. Bisa jadi, kami akan kenakan pasal tambahan. Masih proses pengembangan," tegas Ade Waroka.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, kejadian itu berlangsung pada tanggal 7 Juli 2018 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan ini diperoleh setelah korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. (lll/lll)