Ketua KPUD Ponorogo, Muhammad Ikhwanudin Alfianto, pun membenarkan bahwa PKPI tidak mendaftarkan calonnya. Namun ketika ditanya alasannya, PKPI hanya mengaku memang tidak mencalonkan.
"Nanti di surat suara tidak ada nama caleg. Hanya ada gambar parpolnya," tutur Ikhwan saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Ponorogo, Rabu (18/7/2018).
Ikhwan menambahkan saat ini anggota KPU tengah melakukan verifikasi data dari ratusan bacaleg tersebut. Tercatat 453 bacaleg dari 15 partai telah terdaftar di KPUD Ponorogo.
"Paling tidak 3 hari ke depan kami bakal memeriksa data bacaleg. Setelah itu kami kembalikan jika ada yang kurang untuk segera dilengkapi," jelasnya.
Ikhwan menjelaskan proses verifikasi data yang akan dilakukan adalah mengecek keabsahan dan kebenaran berkasnya, mulai dari lampiran e-KTP, SKCK, riwayat hidup dan legalisir dari masing-masing surat tersebut.
"Ya, semua syarat-syarat itu kami cek satu-persatu. Pertama barangnya ada atau tidak, kalau ada nanti di check list, jika ada diteliti sah atau tidak sah," terangnya.
Setelah verifikasi rampung dilakukan, hasilnya bakal disampaikan ke masing-masing partai agar bacaleg yang bersankutan bisa melengkapi kekurangan berkas. Batas akhir pengumpulan berkasnya adalah pada tanggal 31 Juli mendatang.
"Cukup longgar untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang hasil verifikasi KPU," imbuhnya.
Sedangkan untuk caleg yang juga mantan napi harus melengkapi syarat dengan melampirkan salinan putusan dan keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). "Harus dilampirkan. Kalau tidak dilampirkan tentu tidak sah," paparnya.
Ikhwan pun mengingatkan, bagi caleg yang sudah terpilih juga wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Jika tidak disampaikan maka nama yang bersangkutan tidak akan diusulkan untuk pelantikan oleh KPU," pungkasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini