Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan tren mendaftar di hari akhir sudah terjadi sejak dulu. Namun pihaknya juga tak mengerti karena hal ini merupakan wewenang partai.
"Pengalaman saya memang biasanya begitu, karena ada batas waktu sampai di jam 24.00 WIB, kalau untuk mengapa itu biasanya parpol sendiri yang tau," ujar Eko saat ditemui detikcom di Kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Surabaya, Rabu (18/7/2018).
Sementara terkait kemungkinan ada Bacaleg yang pernah menjadi narapidana korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, atau bandar narkoba, Eko mengaku belum mengetahuinya. Eko mengatakan justru parpol memiliki peran aktif dengan tidak mencalonkan orang dengan tiga kategori tersebut.
"KPU sudah menyediakan formulir pernyataan atau pakta integritas yang ditandatangani parpol, yang menjelaskan komitmen parpol untuk tidak mendaftarkan orang yang pernah menjadi narapidana korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, atau bandar narkoba," imbuhnya.
Saat ditanya berapa total caleg yang mendaftar, Eko mengaku belum mengecek. Sebab pihaknya baru menyelesaikan pemeriksaan berkas awal tadi pagi pukul 05.30 WIB. Namun dari pengamatannya, Eko menyebut ada beberapa parpol baru yang hanya mendaftarkan belasan bacaleg, hingga mendaftarkan calonnya sebanyak 120, sesuai dengan jumlah maksimal.
"Tidak ada minimalnya, tapi maksimalnya 120. Ada yang mendaftarkan hanya belasan bacaleg, ada juga yang mendaftar hingga 120," imbuh Eko. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini