Berkas Bacaleg di Malang Banyak Tak Penuhi Syarat Administrasi

Berkas Bacaleg di Malang Banyak Tak Penuhi Syarat Administrasi

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 11:02 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pileg 2019 ditutup. Dari 16 parpol peserta pemilu, hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Malang. Ironinya, banyak bacaleg belum melengkapi berkas persyaratan pendaftaran.

Ketua KPU Kabupaten Malang Santoko mengatakan, hanya Partai Garuda yang tak mendaftarkan bakal caleg sampai masa pendaftaran ditutup pukul 12 malam kemarin.

Namun, bagi semua parpol yang sudah mendaftarkan diri, banyak ditemukan kekurangan syarat administasi. "Seperti persyaratan untuk bakal daftar caleg, tanda tangan ketua partai, dan persyaratan lain bersifat administrasi," ungkap Santoko kepada detikcom, Rabu (18/7/2018).

Menurut Santoko, kekurangan syarat ditemukan saat pencermatan awal tim yang khusus menangani pendaftaran bacaleg. Nantinya, pihaknya akan lebih dalam melakukan pencermatan sebelum disampaikan ke parpol masing-masing.


"Pencermatan lebih detil sedang berjalan. Nanti ketika sudah final, dari berkas-berkas yang diberikan saat pendaftaran. Bila adanya kekurangan syarat akan disampaikan kepada parpol masing-masing," bebernya.

"Data dokumen calon, akan kita verifikasi sampai tanggal 18 Juli mendatang. Besoknya sampai tanggal 21 Juli, kita menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol," sambungnya.

Jika ditemukan adanya kekurangan pada dokumen bacaleg, KPU memberikan toleransi terhadap parpol untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan berkas persyaratan bacaleg diberikan waktu selama 10 hari, yakni tanggal 22 sampai 31 Juli. "Ada masa perbaikan, bila ditemukan kekurangan persyaratan," tuturnya.

Ditambahkan, jika tak semua parpol mendaftarkan bacalegnya secara maksimal. Yakni mengacu pada jumlah kursi di DPRD Kabupaten Malang, jumlahnya 50 kursi.


"Beberapa parpol itu adalah PSI, PAN, dan PBB yang tidak mendaftarkan bacaleg secara maksimal. Sedangkan kuota bacaleg perempuan didaftarkan parpol, yang juga menjadi syarat, sudah melebihi 30 persen," terang Santoko.

Hal sama juga ditemukan pada pendaftaran bacaleg di KPU Kota Malang, banyak berkas atau dokumen yang disetorkan parpol belum melengkapi semua persyaratan.

"Untuk sementara banyak syarat tak lengkap, tetapi nanti ada masa perbaikan. Kesempatan bagi parpol untuk melengkapi dan menyerahkan kepada kami," ujar Ketua KPU Kota Malang Zainudin terpisah. (fat/fat)
Berita Terkait