Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, mengatakan kedua tersangka adalah AR (perempuan) warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Tulungagung serta RPE (laki-laki) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Trenggalek.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa salinan video ujaran kebencian yang diunggah di media sosial, screenshot video, telepon genggam serta sejumlah barang bukti lain.
Menurutnya, video tersebut dinilai cukup sensitif dan dapat menyinggung kelompok persilatan tertentu di Trenggalek maupun Tulungagung. Tersebarnya video itu juga disebut nyaris memicu terjadinya perselisihan ketegangan di antara dua kelompok masyarakat.
"Kami langsung bergerak untuk meredam persoalan itu agar tidak meluas dan memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kemudian Satresrim juga langsung bergerak cepat sehingga mampu mengungkap identitas kedua pelaku dan menangkapnya," ungkap Didit.
Setelah diamankan, tersangka AR mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga menyesali tindakannya memproduksi dan menyebarkan video tersebut. "Saya minta minta maaf kepada semua pihak yang telah kami rugikan," ujarnya.
Keduanya pun langsung ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terkait kasus ini, Didit pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena sedikit ceroboh bisa berakibat fatal.
"Bijaklah dalam bermedia sosial. Jangan sampai sembarangan, akibatnya bisa fatal," pesannya. (lll/lll)