Sayangnya, Irjen Machfud Arifin enggan membeberkan lebih jauh dalam kasus terorisme apa hingga Anwardi dijebloskan ke sel tahanan.
"Jadi dia bekas napiter terkait dengan bom juga," kata Kapolda Jatim Irjen Machfud Arifin saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (5/7/2018) malam.
Dari informasi yang dihimpun detikcom, Anwardi pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, siang tadi dan melukai anaknya, diduga terlibat dalam kasus bom sepeda di Kalimalang Jakarta pada 2010.
Dalam kejadian tersebut, seorang anggota kepolisian lalu lintas yang tengah bertugas mengalami cedera.
Pelaku bom sepeda itu diketahui bernama Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali alias Anwardi. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur pada 24 Mei 2011, pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh, itu hanya divonis penjara 5,5 tahun, dan dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 2015, pelaku bebas. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini