Selain menyerahkan tersangka, pihak Imigrasi juga menyertakan barang bukti berupa dua buah paspor. Paspor Republik De Cote D'Ivoire (Pantai Gading) dengan nomor: 12AD67768 atas nama Konan dikeluarkan oleh PAF pada 5 April 2013 dan berlaku sampai 4 April 2018.
"Pada awal pendetensian, Konan tidak bisa menunjukkan paspornya. Katanya masih dibawa temannya. Dalam perjalanan penyelidikan, kemudian dia bisa menunjukkan paspornya. Tapi ternyata palsu," kata Kepala Kanim Kls II Blitar Muhammad Akram saat jumpa pers, Kamis (5/7/2018).
Hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi menyatakan bahwa paspor baru yang ditunjukkan Konan, palsu. Paspor palsu Republik De Cote D'Ivoire dengan nomor: 17AP38740 yang dikeluarkan PAF pada 7 Mei 2018 itu, berlaku sampai 6 Mei 2023.
"Hasil penyelidikan, paspor itu dibuat di negaranya Pantai Gading. Dengan biaya pembuatan Rp 1 juta. Kami masih telusuri siapa yang membuatkan Konan paspor palsu ini," ungkap Akram.
Konan, diduga melanggar tindak pidana keimigrasian pasal 119 UU No 6 tahun 2011. Dia terancam hukuman penjata maksimal 5 tahun dan denda pidana maksimal Rp 500 juta.
Konan diamankan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Udanawu pada 27 April 2018. Pendetensian itu berawal dari informasi masyarakat sekitar yang melihat ada warga negara asing ikut kompetisi sepak bola antar kampung. Saat diselidiki, ternyata Konan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasinnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini