Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Blitar Tetapkan WNA Ini Tersangka

Gunakan Paspor Palsu, Imigrasi Blitar Tetapkan WNA Ini Tersangka

Erliana Riady - detikNews
Kamis, 28 Jun 2018 14:31 WIB
Imigrasi Blitar bongkar pemalsuan/Foto: Erliana Riady
Blitar - Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Olivier (23) sebagai tersangka. WNA asal Pantai Gading ini, diduga menggunakan paspor palsu saat masuk Indonesia.

Tak hanya itu, pesepak bola antar kampung ini, juga tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya di Indonesia. Konan sendiri, ditahan di detensi Imigrasi Blitar sejak 27 April 2018 lalu. Saat itu dia tidak bisa menunjukkan dokumen izin tinggalnya di Indonesia.

Penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi Blitar, sesuai pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 6 tahun 2011 tentang kewenangan penyidikan masalah keimigrasian.

"Sesuai standart operasionalnya, kami memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan dokumen perjalanannya dengan waktu yang layak. Karena dia kan warga Pantai Gading ya," kata Kepala Kepala Kanim Klas II Blitar Muhammad Akram dikonfirmasi, Kamis (28/6/2018).


Ternyata, dalam selang waktu satu bulan itu Konan tetap tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya. Fakta baru juga ditemukan tim penyidik selama proses penyelidikan kasus ini.

"Dari hasil laboratorium forensik ditjen imigrasi, paspor yang ditunjukkan Konan ternyata palsu," ungkap Akram.

Akram mengaku berbagai pelanggaran itu sudah memenuhi unsur pidana. Pihaknya telah mengirim berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Blitar. Jika Kejari menyatakan berkas P21, maka Konan beserta barang bukti pendukung akan diserahkan untuk dititipkan di Lapas Blitar.

Konan tak hanya terancam menghadapi proses TAK (Tindakan Administrasi Keimigrasian) berupa deportasi dan dimasukkan ke daftar cegah dan tangkal (cekal). Namun juga proses persidangan.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.