Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara

Pilbup Tulungagung 2018

Saksi Gus Ipul-Puti Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Suara

Adhar Muttaqin - detikNews
Rabu, 04 Jul 2018 22:33 WIB
Foto: Adhar Muttaqin
Tulungagung - Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Putri Guntur Soekarno di Tulungagung menolak menandatangani hasil rekapitulasi pemungutan suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung.

Aksi penolakan tanda tangan saksi nomor dua tersebut dilakukan karena dalam proses pilkada di Tulungagung dinilai banyak ditemukan adanya kejanggalan, sehingga tidak sesuai dengan harapan mereka.

Salah seorang saksi Gus Ipul-Puti, Mansur, mengatakan beberapa kejanggalan tersebut di antaranya adalah adanya temuan formulir DA ganda, namun hal itu tidak disertai dengan berita acara yang menjelaskan keabsahan salah satu formulir.

"Yang jelas begini, dengan adanya temuan form DA ganda dan tidak ada berita acara yang menyatakan bahwa form yang satunya sah dan satunya tidak sah, kami tidak berani menandatangani hasil rekapitulasi malam ini," ujar Mansur, Rabu (4/7/2018).

Dengan penolakan tanda tangan tersebut pihaknya tidak bertanggung jawab apabila hasil yang didapatkan dalam Pilkada Jatim di Tulungagung tetap disahkan. Pihaknya mengaku akan membawa temuan tersebut dalam rapat internal tim pemenangan Gus Ipul-Puti guna dilakukan tindaklanjut dan penyelidikan di lapangan.

"Kami tidak ingin membuat ini itu, kalau kami kalah dan benar-benar kalah tidak apa-apa, namun kami tidak mau dicurangi di sini," katanya.


Dijelaskan, dalam rekapitulasi itu pihaknya menduga ada perubahan jumlah surat suara dari data pertama dengan data kedua dengan jumlah yang cukup signifikan hingga mencapai angka lebih dari 3.000.

"Jadi di situ sangat janggal dan ada di beberapa kecamatan. Sehingga tidak menutup kemungkinan itu terstruktur," ujar Mansur.

Sementara itu, dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Tulungagung, pasangan nomor urut satu Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto unggul dengan perolahan 304.149 suara atau 51,1 persen , sedangkan pasangan nomor urut dua Gus Ipul-Puti mendapatkan 290.498 suara atau 48,9 persen.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito mengatakan rekapitulasi tersebut merupakan gabungan dari penghitungan dari masing-masing TPS, sesuai hasil rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan di tingkat kecamatan.

Terkait adanya saksi salah satu paslon yang tidak mau tanda tangan, KPU tidak mempersoalkannya dan hasil pleno rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut tetap dinyatakan sah.

"Dalam tahap ini tentu ada hal-hal yang disepakati atau tidak, kemudian dalam rekapitulsi kalau ditemukan kesalahan boleh dilakukan pembetulan. Nah pembetulan itu harus didasarkan data-data yang valid," kata Eko.


Namun apabila temuan kejanggalan tidak didukung dengan data valid maka KPU setempat dapat menolak usulan perbaikan yang diajukan dari masing-masing saksi pasangan calon. Meski demikian, para saksi tetap berhak mengajukan keberatan dengan mengisi formulir model DB2.

"Terkait dengan apakah seseorang pasangan calon, boleh tidak tanda tangan dalam berita acara itu, tentu saja boleh, tidak ada persoalan. Bahwa perlu diketahui berita acara tetap sah menurut hukum," imbuh orang nomor satu di KPU Jatim ini.

Rencananya hasil rekapitulsi tingkat kabupaten tersebut akan dibawa ke KPU Jawa Timur untuk dilakukan rekapitulasi final guna menentukan pasangan terpilih dalam Pilkada Jatim 2018.

Di Trenggalek sendiri, Khofifah-Emil menang di seluruh kecamatan di Trenggalek dengan perolahan suara mencapai 68,9 persen. Kemenangan Khofifah-Emil di Trenggalek tersebut sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Trenggalek.

Dalam proses itu pasangan nomor urut satu Khofifah-Emil memperoleh 266.008 suara atau 68,9 persen, sedangkan rivalnya Saifullah Yusuf-Puti GUntur Soekarno hanya mendapatkan 120.118 suara atau 31,1 persen.

"Proses rekapitulasi sudah kami lakukan dengan disaksikan oleh para saksi dari kedua pasangan calon. Hasilnya untuk paslon nomor satu unggul di semua kecamatan," kata Komisioner KPU Trenggalek, Nur Huda. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.