"Waktu itu saya menyampaikan, pada saat rakercabsus, apabila saya gagal dalam mengawal Pilkada 2018, konsekuensinya saya harus mundur. Saya akan mengundurkan diri dari ketua cabang Kabupaten Madiun," kata Anang kepada wartawan Senin (2/8/2018).
Dikatakan Anang, dirinya mengaku mengundurkan diri lantaran gagal memenangkan pasangan Djoko Setijono-Suprapto (Djosto) dalam Pilbup Madiun 2018. Seluruh kader, simpatisan, dan juga relawan, lanjut Anang telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan jagoannya.
"Garis takdir berkata lain, pasangan Djosto kalah dalam real count yang dilakukan KPU Kabupaten Madiun saat ini. Kami tidak pernah menyesal dalam hal ini. Apa pun itu, proses demokrasi sudah kami jalankan, teman-teman semua juga sudah semangat. Kalaupun hasilnya seperti ini, saya yang harus bertanggung jawab," katanya.
Anang mengatakan, meski sudah menyatakan akan mundur, namun surat pengunduran diri akan diserahkan setelah KPU selesai melakukan pengitungan suara manual. Dirinya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat, terutama kepada kader PDIP, relawan, simpatisan, dan pendukung pasangan Djosto.
"Ternyata kursi banyak, dan koalisi besar tidak menjamin. Pilihan masyarakat harus kita hormati. Apa yang saya utarakan ini setelah penghitungan manual di KPU selesai. Tetapi dalam pengunduran diri kan butuh proses, harus izin ke DPD dan juga ke DPP. Insyallah minggu ini akan saya serahkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Tani DPD Jawa Timur, Ristu Nugroho mengaku sudah mengetahui rencana pengunduran diri Anang. Meski demikian, ia belum menerima surat pengunduran diri secara resmi.
"Pengunduran secara resmi belum kami terima. Baru melalui WhatsApp Grup. Tentunya nanti akan kami sampaikan ke DPP karena DPP yang memberikan SK," kata Ristu.
Versi real count KPU Kabupaten Madiun, Paslon Ahmad Dawami-Hari Wuryanto (Berkah) unggul meraih 40,34 persen suara, Paslon Rio Wing-Sukiman (Mas Rio-PAS) mendapat 22,34 persen suara dan Paslon Djosto meraup 37,32 persen suara. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini