Masudin menyayangkan minimnya sosialisasi pemerintah terkait ikan Arapaima. Sejak memelihara ikan tersebut tahun 2013 yang lalu, tak sekali pun dirinya mendapatkan kabar adanya larangan.
Larangan memelihara ikan Arapaima, baru dia dengar saat ramai pemberitaan media terkait kasus pelepasan ikan tersebut ke Sungai Brantas wilayah Mojokerto dan Sidoarjo sepekan yang lalu.
"Sampai saat ini baik aturan maupun larangan belum pernah disosialisasikan. Bagi pemelihara ikan Arapaima ini juga tak ada kepastian hukum," kata Masudin kepada wartawan di rumahnya, Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang, Senin (2/7/2018).
Terapis tuna rungu ini pun mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi para kolektor ikan Arapaima. Masudin berharap pemerintah mengizinkan warga Indonesia memelihara ikan tersebut.
"Kalau kami direkomendasikan untuk mengajukan permohonan supaya terus bisa memelihara, aturannya seperti apa, insyaallah kami taati," tegasnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mewanti-wanti agar menjauhi hobi memelihara Arapaima. Larangan itu disampaikan Susi saat menggelar video conference terkait 8 ekor ikan Arapaima gigas yang dilepas ke Sungai Brantas, Jawa Timur.
Video conference dilakukan dari kediamannya di Pangandaran, Jawa Barat bersama Kepala BKIPM Jakarta dan BKIPM Surabaya, Kamis (28/6/).
"Saya melihat, saya rasa, peristiwa ini harus disosialisasikan karena banyak yang belum tahu dan kenapa tak bisa dilepas hidup di perairan Indonesia. Ini sangat penting karena, kalau kesadaran ini tak ada, dikhawatirkan hobi begini yang punya dan memelihara karena ikannya makannya rakus, akhirnya mereka lepas ikannya," ujar Susi.
Ikan Arapaima masuk dalam daftar 152 ikan yang dilarang masuk ke Indonesia karena berbahaya untuk lingkungan sekitarnya. Ikan Arapaima yang dilepas akan memangsa ikan-ikan lain di perairan sekitarnya.
"Kalau ada ikan yang 2 meter panjangnya lepas, semua ikan lokal pasti habis dan ini tak bisa dimaafkan. Itu yang punya pasti tahu itu dilarang, jadi penegakan hukum harus dilakukan," tegasnya.
Sementara BKSDA Jatim menilai, pemelihara Ikan Arapaima bisa dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah". (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini