Pengecekan ini dipimpin Kapolsek Ngoro AKP Achmad Chairuddin. Polisi melihat langsung ikan Arapaima di kolam milik Masudin (45), warga Dusun Ketanen, Desa Banyuarang, Ngoro.
"Kami sebatas melakukan pendataan awal, saudara Masudin memelihara 5 ekor ikan Arapaima. Paling besar panjangnya sekitar 2 meter," kata Chairuddin kepada wartawan di lokasi, Senin (2/7/2018).
Dia menegaskan, sejauh ini belum ada perintah dari instansi di atasnya untuk menyita ikan Arapaima milik Masudin. Meski ikan air tawar yang habitat aslinya di Sungai Amazon ini dilarang masuk ke Indonesia.
Begitu juga soal larangan memelihara ikan Arapaima dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Chairuddin mengaku belum mendapatkan regulasi yang jelas.
"Hari ini kami sebatas mendata. Karena perintah penyerahan ikan kami juga belum ada. Regulasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait," terangnya.
Hasil pendataan ini, tambah Chairuddin, akan dia laporkan ke Kapolres dan Dinas Perikanan Kabupaten Jombang.
"Kami akan koordinasikan dengan Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) Ngoro dan melaporkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Jombang," tandasnya.
Masudin memelihara ikan Arapaima sejak tahun 2013 di kolam miliknya. Awalnya dia mempunyai 9 ikan berukuran jumbo tersebut.
Terapis tuna rungu ini membeli dari sejumlah kolektor di Sidoarjo dan Kediri. Harganya saat itu bervariasi. Mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 30 juta/ekor.
Sejak tahun 2016 ikan peliharannya tinggal 5 ekor. Sementara 4 ekor lainnya mati akibat memakan sampah plastik. Terdiri dari 3 ekor jenis Arapaima Panda dan 2 ekor jenis Arapaima Gigas. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini