Pasalnya, hasil Laboratorium AKA Farma menunjukkan tahu hasil UD Untung Jaya ini positif mengandung formalin yang bisa membahayakan kesehatan.
"Dan ini membahayakan masyarakat, makanya pemilik pabrik tahu kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan, Senin (2/7/2018).
Rudi menjelaskan meski statusnya sudah jadi tersangka, pemilik pabrik tahu tidak ditahan. "Tersangka tidak akan ditahan karena posisinya sudah jelas tidak akan melarikan diri," jelas dia.
UT dikenakan pasal 136 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 75 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan jo Permenkes no 33 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 M," imbuh dia.
Seperti diketahui sebelumnya, pabrik tahu yang berada di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman ini sudah memproduksi tahu sejak tahun 2004 lalu ini diduga menambahkan formalin sebagai bahan tambahan.
Hasil dari pemeriksaan polisi bersama tim Lab AKA Farma dengan menggunakan teknik reagen menyatakan tahu hasil produksi pabrik UD Untung Jaya ini positif mengandung formalin.
Pabrik yang ada di Jalan Sedap Malam, Kelurahan Purbosuman, ini awalnya dicurigai masyarakat tahu hasil produksinya diberi zat formalin. Karena keresahan masyarakat, polisi berusaha mendatangi pabrik tahu ini.
Pabrik tahu tersebut digerebek Rabu (30/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Lantas polisi datang kembali dan mengajak BBPOM untuk dilakukan tes, Kamis (31/5) lalu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini