"Kami sudah memanggil seorang pelajar yang telah meng-upload hasil penghitungan di instagramnya dengan menggunakan logo KPU. Padahal itu akun bukan punya KPU. Dan pengikutnya banyak, ada 17 ribuan," ujar Ketua KPUD Kabupaten Madiun Wahyudi kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/6/2018).
Dijelaskan Wahyudi, penggunaan logo KPUD di hasil quick count dikhawatirkan akan menimbulkan konflik. Wahyudi mengatakan, sebenarnya siapapun diperbolehkan mem-posting ataupun menjadi penyelenggara quick count asalkan memiliki kelembagaan yang legal.
"Boleh saja siapapun ikut menghitung ataupun melakukan survei, tapi harus izin dan sesuai prosedur. Tapi untuk kasus ini sudah selesai karena yang bersangkuta sudah minta maaf," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan saat penghitungan suara belum selesai, pelajar itu telah mengunggah sebanyak tiga kali hasil quick qount dengan logo KPU. Untuk menghindari konflik, KPUD Kabupaten Madiun telah memerintahkan pelajar tersebut untuk menghapus postingannya.
"Saya sudah menghapus postingan dan logo KPU sesuai perintah pak ketua KPUD kabupaten Madiun agar kondusif," ujar DH.
Hasil quick count KPUD Kabupaten Madiun bisa diakses di www.infopemilu.kpu.go.id. Dalam situs resmi milik KPU itu disebutkan jika paslon di Pilbup Madiun yang paling unggul adalah paslon nomor urut 1 yakni H Ahmad Dawami Ragil Saputro dan Hari Wuryanto (Berkah) dengan 149.047 suara atau 40.06%.
Suara terbsnyak kedua paslon nomor urut tiga Djoko Setijono dan Suprapto (Djosto) sebanyak 140.330 suara atau 37.72 %. Sedangkan suara terendah Paslon nomor urut 2 Rio Wing Dinaryhadi dan Sukiman (Rio-Pas) mendapat 82.700 suara atau 22.23%. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 38.321 ribu. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini