Dalam surat edaran itu diatur kriteria surat suara rusak dan pemusnahannya, juga kapan pemusnahan surat suara rusak bisa dilakukan KPU Kab/Kota.
"Sore ini pukul 15.31 WIB, kami musnahakn surat suara yang rusak sebanyak 415 lembar. Pemusnahan ini sesuai surat edaran KPU Propinsi Jatim," kata Ketua KPU Kota Blitar Setyo Budiono di kantor KPU Kota Jl Pemuda Soempono no 72 Kota Blitar, Selasa (26/6/2018).
Sesuai aturan, pemusnahan surat suara rusak juga baru dilaksanakan jika seluruh kebutuhan TPS telah terkirim.
"Kami pukul 07.00 WIB telah mengirimkan semua kebutuhan TPS ke Kelurahan. Dan besok pukul 04.30 WIB, kelurahan akan mendistribusikannya ke masing-masing TPS, sehingga pemusnahan surat suara rusak bisa kami lakukan sekarang," beber Setyo.
Sesuai DPT, maka kebutuhan KPU Kota Blitar sebanyak 113.132 lembar. Kebutuhan itu telah diterima dan dilakukan penyortiran.
"Dari penyortiran itu, kami temukan sebanyak 415 surat suara dalam kondisi rusak. Sesuai dengan kriteria kerusakan yakni banyak noda tinta," ungkapnya.
Dari hasil sortiran itu, ditambah kekurangan kebutuhan sebanyak 51 lembar maka KPU Kota Blitar kembali mengajukan kekurangan kebutuhan sebanyak 446 lembar surat suara.
"Jadi dari sortiran dan kekurangan kebutuhan, kami ajukan lagi 446 lembar ke KPU Propinsi Jatim untuk memenuhi kebutuhan kami sebanyak 113.132 lembar surat suara," jelasnya.
Pemusnahan surat suara rusak sore ini juga disaksikan pihak kepolisian, paswalu kota dan dua perwakilan paslon Pilgub Jatim 2018. (lll/lll)











































