"Jadi pada pelaksanaan Pilkada ini, peran kepolisian selain menjaga kelancaran juga sebagai penegak hukum," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo di Surabaya, Selasa (26/6/2018).
Agung menambahkan, fungsi penegakan hukum ini dibagi lagi menjadi dua hal. Pertama ada satuan tugas (satgas) penegak hukum yang tergabung dalam dalam operasi mantap praja, kedua ada satgas yang tergabung dengan sentra penegak hukum terpadu (gakkumdu).
"Penegak hukum dibagi menjadi dua lagi, ada satgas penegak hukum tersendiri yang di dalam operasi mantap praja, ada satgas yang gabung dengan sentra gakkumdu," imbuhnya.
Keduanya, lanjut Agung, memiliki perbedaan. Misalnya jika di sentra gakkumdu memiliki dasar UU no 10 tahun 2016. Yang mana satgas ini menangani pelanggaran seperti money politic.
"Apa bedanya sentra gakkumdu dengan hukum yang lain? Kalau sentra gakkumdu itu dasarnya undang undang no 10 tahun 2016, itu termasuk money politic. Itu mekanismenya lapornya panwas sana ada sentra gakkumdu," lanjut Agung.
Misalnya, Agung memberi contoh kejadian di Bangkalan hingga pelaporan La Nyala Mataliti yang waktu itu tidak direkomendasi. Pelaporan ini dilakukan di Bawaslu, dan kemudian bisa dilanjutkan dengan pleno yang dihadiri jaksa, polisi, dan panitia pengawas.
"Setelah lapor seperti kapan hari di Bangkalan, beberapa waktu lalu yang pak Nyala, waktu tidak direkomendasi, itu lapor di Bawaslu, oleh Bawaslu kemudian melalui sentra gakkumdu dilakukan pleno. Ada jaksa, polisi, panwas," kata Agung.
Sementara jika ada perkelahian di saat kampanye, Agung mengatakan penanganan hal tersebut bukan lagi oleh gakkumdu. Namun ada satgas penegakan hukum yang akan menangani.
"Ada satgas penegak hukum yang lain. Misalnya pas kampanye ada orang yang berkelahi, yang menangani bukan gakkumdu tapi satgas penegakan hukum," paparnya.
Sedangkan untuk masyarakat, Agung berkali-kali mengingatkan jika ada money politic, segera laporkan di gakkumdu. Karena dalam hal ini telah ada pasal tentang tindak pidana pemilihan.
"Kalau money politic itu masuk yang gakkumdu, prosesnya ada di gakkumdu. Karena pasal yang money politic itu diatur diatur dalam undang undang no 10 tahun 2016 itu tentang tidak pidana pemilihan namanya," pungkasnya. (iwd/iwd)