"Ya saya sudah buat TR sudah cukup lama berikut sanksinya dan kemudian itulah item-item yang cukup jelas di antaranya mengenai tidak boleh untuk dokumentasikan data-data yang ada sampai ke media dan lainnya," kata Tito kepada wartawan di Gedung Pusdalsis Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk kepentingan internal sendiri nanti kalau ada sengketa pemilu, biasanya ada sengketa laporan ke Gakkumdu itu ada unsur Polri dan Kejaksaan itu bisa jadi referensi tapi tidak boleh jadi barang bukti hanya dalam rangka mediasi. Tapi kalau sudah masuk ke tahapan proses pidana misalnya itu saya tidak izinkan jadi barang bukti. Kenapa? Kita tidak ingin nanti dikira kira berpihak dan lain-lain," jelas dia.
Selain itu, ia juga mengatakan telah mengeluarkan telegram baru terkait netralitas pilkada. Tito mengatakan akan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang bersikap tidak netral.
"Kedua saya sudah sampaikan lagi beberapa TR tentang netralitas berikut sanksi di antaranya sanksi mulai ringan ke teguran mutasi demosi sampai ke pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Saya sudah ambil langkah. Kalau ada yang seperti berpihak itu saya ganti dan hari ini saya keluarkan lagi," imbuh dia.
Perintah Kapolri ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri Nomor: STR/404/ VI/ Ops 1.3/2018 tentang pedoman petugas PAM di TPS pada Pilkada tahun 2018. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini