Diselingkuhi, Motif Pelaku Siram Air Keras Kekasihnya di Ponorogo

Diselingkuhi, Motif Pelaku Siram Air Keras Kekasihnya di Ponorogo

Charoline Pebrianti - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 13:52 WIB
Foto: Istimewa
Ponorogo - Pelaku penyiraman air keras terhadap Ignatia Indrayani Yustiningsih (24) telah tertangkap. Kasus ini dilatarbelakangi asmara. Pelaku yang merupakan kekasih korban menuduh korban telah berselingkuh.

Pelaku adalah Imam Hidayat (53), warga Desa Ngrogung, Ngebel, Ponorogo. Pelaku sendiri sudah mempunyai istri yang sudah dan masih bekerja selama 8 tahun sebagai TKW di Taiwan. Pelaku sudah tiga tahun menjalin asmara dengan korban yang merupakan seorang janda.

"Saya kesal karena pacar saya selingkuh, padahal saya sudah pacaran 3 tahun," tutur Imam saat ditemui detikcom di Polres Ponorogo, Senin (25/6/2018).


Imam mengaku dengan sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kesal, terlebih sudah banyak uang yang sudah dihabiskan untuk korban. "Saya juga habis Rp 80 juta sama dia, saya perjuangkan dia, tapi saya diselingkuhi," terang dia.

Namun meski sudah melakukan kekerasan, Imam mengaku bakal tetap melanjutkan niatnya ingin melakukan pernikahan. "Saya tanggung jawab, meski dia ada luka karena air keras itu. Saya tetap ingin menikahi dia," tukas dia.


Kapolres Ponorogo AKBP Radiant mengatakan motif utama kasus ini adalah hubungan asmara. "Jadi pelaku ini punya hubungan, tapi korban hendak memutuskan hubungan. Pelaku tidak terima terus menyiram air keras," jelas dia.

Radiant mengaku pelaku sudah ditangkap hanya dalam kurun waktu 8 jam dari kejadian. "Pelaku ini mendapatkan air keras dari toko mebel miliknya," tegas dia. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.