Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan mengkonsumsi mi instan buatan Susanto di Desa Kembangsri, Ngoro, sama halnya dengan mengkonsumsi makanan beracun.
Pasalnya, mi yang diberi label super mie instan cap Bunga Trompet ini dibuat dari mi instan yang sudah kedaluwarsa. Mi instan palsu dengan merk serupa berupa mie utuh dan remahan.
"Bahan bakunya mi instan yang sudah kedaluwarsa. Artinya, tak layak konsumsi, sangat berbahaya bagi kesehatan, bisa menyebabkan kematian," kata Leonardus di lokasi produksi mi instan palsu, Jumat (22/6/2018).
Untuk memastikan racun apa saja yang terkandung di dalam mi instan buatan Susanto, kata Leonardus, pihaknya menunggu hasil uji laboratorium. Sampel produk mi instan siap jual dan bahan baku akan diteliti di laboratorium.
"Untuk kandungannya racun apa saja, masih kami lab-kan," terangnya.
UD Barokah di Desa Kembangsri, Ngoro digerebek polisi lantaran membuat mi instan berbahan mi kedaluwarsa. Bahan yang digunakan mi instan berbagai merk yang sudah kedaluwarsa.
Setiap bulannya, tersangka Susanto menghasilkan 20-30 ton mi instan. Produk tersebut dia edarkan ke pasar-pasar tradisional di Mojokerto. Keuntungan yang didapatkan pria asal Desa Watesnegoro, Ngoro ini mencapai Rp 30 juta/bulan.
Kini Susanto menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sementara 4 karyawan yang bekerja kepada dirinya, sebatas sebagai saksi. Polisi juga memburu para pemasok bahan baku mi kedaluwarsa kepada tersangka. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini