Pendataan dilakukan tim gabungan dari Dipedukcapil, Satpol PP beserta dari Linmas dan Kepolisian di rumah Kos-kosan yang ada di kawasan RW 10 dan RW 11 Pelemahan, Kelurahan Kedungdoro, Tegalsari.
Kawasan indekos yang berada di belakang Tunjungan Plaza ini memang kerap menjadi jujukan warga dari luar daerah untuk mencari pekerjaan di Surabaya.
Kasie Pindah Datang Dispenduk Kota Surabaya Relita Wulandari mengatakan, ini adalah kegiatan pendaataan rutin yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.
"Pendataan ini dilakukan untuk penduduk non-permanen yang bukan warga asli Kota Surabaya," kata Relita di sela pendataan, Kamis (21/6/2018).
Sesuai dengan instruksi Wali Kota Surabaya dan aturan Permendagri, hal ini perlu dilakukan mengingat Pemkot sudah tidak memberlakukan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).
"Selain itu juga diharapkan untuk warga non-permanen juga melaporkan diri kepada ketua RT setempat tentang keberadaannya," pinta Relita.
Realita juga mengungkapkan, selama tahun 2017, warga yang pindah datang di Kota Surabaya sebanyak 38.404 jiwa.
Sedangkan menurut data Badan Otonomi Daerah, penduduk non-permanen yang sudah terverifikasi oleh kelurahan dan kecamatan mulai Januari hingga Mei 2018 sebanyak 16.995 jiwa.
"Itu data yang sudah terverifikasi selama Juni 2018," kata Kasubag Ekonomi dan Pembangunan Ahmad Yargo. (lll/lll)