Alfian datang menggunakan bus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Setiba di Lapas Porong, Alfian segera turun dan langsung berjalan dengan pengawalan ketat polisi. Dua polisi masing-masing mengapit lengannya.
Alfian terlihat mengenakan rompi hijau. Alfian juga terlihat mengenakan peci. Saat keluar dari bus tahanan, muka Alfian terlihat cerah. Bahkan ia menyempatkan diri tersenyum dan tertawa.
"Kami tetap akan mengajukan banding (PK)," kata Alfian kepada wartawan, Senin (11/6/2018).
Hanya itu saja yang disampaikan Alfian karena ia segera dibawa masuk ke Lapas Porong. Tak ada kesempatan juga bagi wartawan untuk mewawancarai Alfian.
Alfian Tanjung dieksekusi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melaporkan isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.
Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:
Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.
Tonton juga video: 'Alfian Tanjung Diekseksusi, Dipindah dari Mako Brimob ke Porong'
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini