Dari Mako Brimob, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Dari Mako Brimob, Alfian Tanjung Dieksekusi ke Lapas Sidoarjo

Rivki - detikNews
Senin, 11 Jun 2018 09:49 WIB
Alfian Tanjung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa mengeksekusi Alfian Tanjung dari rumah tahanan (rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Proses eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Alfian.

"Eksekusi terhadap terdakwa Alfian Tanjung dilaksanakan dengan cara memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Mako Brimob ke Lapas di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara," ucap Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan Maringka kepada wartawan, Senin (11/6/2018).


Jan menyebut jaksa eksekutor telah berkoordinasi dengan pihak Mako Brimob terkait eksekusi tersebut. Alfian dibawa dari Rutan Mako Brimob sekitar pukul 03.00 WIB untuk dibawa ke Surabaya menggunakan pesawat komersial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana dari Rutan Mako Brimob dibawa oleh jaksa yang akan mengeksekusinya dengan dikawal 5 anggota Brimob menuju Bandara Halim Perdanakusuma," kata Jan.

"Pukul 05.15 WIB dengan pesawat Lion menuju Surabaya. Diperkirakan sekitar jam 06.30 WIB landing di Bandara Juanda, Surabaya," imbuh Jan.

Eksekusi itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1167/Pid.sus/2018 tertanggal 7 Juni 2018 yang menolak kasasi Alfian atas putusan hukuman 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini bermula saat ceramah Alfian di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya, yang tersebar melalui media sosial YouTube. Kemudian, pada 26 Februari 2017, seorang warga Surabaya bernama Sujatmiko melapor isi ceramah Alfian di YouTube itu dinilai mengandung ujaran kebencian.


Dalam video itu, ia menyebut di antaranya:

Jokowi adalah PKI, China PKI, Ahok harus dipenggal kepalanya, dan Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. Akhirnya, Alfian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b butir 2 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.


Tonton juga: Alfian Tanjung divonis bebas atas kasus cuitan 'PDIP PKI'

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads