Pejabat Bupati Tulungagung Jarianto mengatakan apabila status Kadis PUPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugasnya seperti biasa sehingga dibutuhkan pejabat pengganti.
Baca juga: KPK Tahan Kadis PU Tulungagung |
"Ya kita ikuti aturan kepegawaian seperti apa, yang jelas harus segera dilakukan, jangan sampai kosong terjadi kekosongan, tapi butuh proses," kata Jarianto saat ditemui sejumlah wartawan usai kegiatan di Polres setempat Kamis (7/6/2018) malam.
Pihaknya mengaku belum memiliki pandangan pejabat mana yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi Sutrisno sebagai Kepala Dinas PUPR, karena untuk menentukan hal tersebut harus melalui sejumlah tahapan termasuk kajian dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Nanti bagaimana saran dari Baperjakat. Input yang disampaikan seperti apa akan kami perhatikan semua," jelasnya.
Pria yang kini merangkap jabatan sebagai Dinas kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim ini menegaskan menghormati proses hukum yang dijalani oleh Kadis PUPR Tulungagung. Pihaknya menyerahkan semuanya pada aparat penegak hukum untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sementara itu disinggung terkait bantuan hukum terhadap Sutrisno, Jarianto belum bisa memberikan gambaran yang jelas, karena secara resmi belum ada surat masuk dari KPK ke instansinya terkait pengamanan Sutrisno.
Sebelumnya KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung pada Rabu (6/6/2018) petang. Penangkapan merupakan rentetan kasus OTT yang terjadi di Blitar dan Tulungagung. (lll/lll)