Namun KPK menangkap 5 orang yaitu Susilo Prabowo, Sutrisno, Bambang Purnomo, Agung Prayitno, dan seorang wanita berinisial AND yang merupakan istri Susilo. Dalam OTT ini, kuncinya berada di tangan Susilo sebagai kontraktor yang memberikan suap ke 2 kepala daerah tersebut yaitu Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.
"Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan uang Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu, 6 Juni 2018
Pukul 16.30 WIB
Susilo mengambil uang sebesar Rp 1,5 miliar dari bank untuk diberikan kepada Bambang yang diduga sebagai perantara suap ke Samanhudi.
Pukul 17.00 WIB
Tim KPK mendapatkan informasi adanya transaksi suap dari Susilo kepada Agung melalui AND di kediaman Susilo di Blitar. Agung pun menerima Rp 1 miliar dari AND di dalam kardus. Uang itu diduga untuk Syahri.
Agung diamankan tim KPK di depan rumah Susilo. Saat itu, AND juga diamankan. Di saat yang bersamaan, Susilo kembali ke rumahnya di mana saat itu tim KPK sudah menunggunya.
Pukul 18.00 WIB
Bambang tiba di rumah Susilo sembari membawa Rp 1,5 miliar yang diakuinya didapat dari Susilo.
Tim KPK kemudian membawa Susilo, Bambang, dan AND ke Polres Blitar. Sedangkan, Agung dibawa tim ke Pendopo Pemkab Tulungagung. Di lokasi itu, tim KPK mengamankan Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung. Mereka kemudian dibawa ke Polres Blitar.
Setelahnya, KPK membawa 4 orang ke Jakarta yaitu Susilo, Bambang, Agung, dan Sutrisno.
Penetapan Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang yang dibawa ke Jakarta itu sebagai tersangka. Selain itu, 2 kepala daerah yang disebutkan sebelumnya yaitu Syahri dan Samanhudi juga ditetapkan sebagai tersangka meski keberadaannya belum diketahui.
Untuk perkara di Tulungagung, ada 4 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Kaitan dari kedua perkara tersebut yaitu pemberi suap kepada Syahri dan Samanhudi adalah orang yang sama yaitu Susilo Prabowo. Untuk Syahri, pemberian berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan, sedangkan untuk Samanhudi, berkaitan dengan ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. (dhn/bpn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini