Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, ratusan pelaku kejahatan terdiri dari 190 tersangka premanisme, 41 tersangka perjudian, 169 tersangka peredaran miras ilegal, masing-masing 5 tersangka kasus narkoba dan bahan peledak, 11 tersangka prostitusi dan 1 tersangka pornografi.
"Semoga ke depan Kabupaten Mojokerto bersih dari penyakit masyarakat, sesuai dengan tujuan Operasi Pekat," kata Leonardus kepada wartawan di kantornya, Rabu (6/6/2018).
Ratusan pelaku kejahatan itu, lanjut kapolres, diringkus terkait 310 kasus. Meliputi 156 kasus premanisme, 19 kasus perjudian, 119 kasus miras, 4 kasus narkoba, 5 kasus handak, 6 kasus prostitusi, serta 1 kasus pornografi.
"Kasus miras kami tak ada toleransi. Karena sudah banyak korban jiwa akibat miras oplosan," ujarnya.
Dalam operasi yang digelar 21 Mei hingga 2 Juni 2018, polisi menyita 1.229 botol miras oplosan dan 734 botol miras pabrikan. Ribuan botol miras ini dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Selain itu, barang bukti kasus narkoba turut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyambut baik upaya polisi menekan peredaran miras di wilayahnya. Selain mencegah jatuhnya korban jiwa, tanpa peredaran miras bakal membuat perayaan lebaran lebih aman.
"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan terima kasih kepada TNI/Polri yang sudah memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," terangnya. (fat/fat)











































