Penggunaan mobdin untuk mudik ini dipastikan oleh Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi. Menurutnya, mobil aset negara itu boleh digunakan untuk mudik hingga habis masa cuti lebaran.
"Prinsipnya saya tidak masalah mobil dinas dipakai (mudik, red)," katanya kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Semeru 2018 di Polres Mojokerto, Rabu (6/6/2018).
Pungkasiadi mengakui tak semua Kepala Daerah mengizinkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Namun ia mempunyai pertimbangan sendiri di balik pemberian izin tersebut.
"Kita ini posisinya di Jawa Timur, di Mojokerto. Mau mudik ke mana? Ini lo pertimbangan saya, tidak akan mungkin jauh. Paling hanya nyambangin orang tua, paling dekat-dekat saja," terangnya.
Baca juga: KPK: Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik! |
Akan tetapi Pungkasiadi menegaskan, untuk bisa menggunakan mobdin ada syaratnya. Ia melarang keras PNS menggunakan anggaran negara untuk operasional mobdin untuk mudik lebaran.
"Bensin dan solarnya harus beli sendiri. Kalau ada kerusakan ya dibetulin sendiri," tambahnya.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati menambahkan, mobdin hanya diberikan bagi pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas, serta pejabat eselon III setingkat Kepala Bidang atau Kepala Bagian.
"Jumlah mobdin di Pemkab Mojokerto ada 100 unit," timpalnya.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS.
"Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dalam SE tersebut.
'Pemerintah Bolehkan PNS Mudik Pakai Mobil Dinas'? Simak video selengkapnya di 20Detik:
(lll/lll)











































