Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr Iskak Tulungagung, dr Boby Prabowo mengatakan puluhan pasien keracunan miras oplosan berasal dari Tulungagung dan sejumlah kabupaten/kota di sekitarnya. Dengan rincian Tulungagung 32 pasien (Kecamatan Tulungagung, Ngunut, Kalidawir, Campurdarat, Kauman dan Sendang), Blitar 11 pasien, Kediri 16 pasien, Trenggalek 6 pasien, dan Nganjuk dua pasien.
"Ini berarti rata-rata terdapat 27 persen pasien berisiko meninggal dunia dari total pasien akibat Intoksiakasi Methanol yang telah masuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung," kata Boby dalam keterangan pers, Sabtu (2/6/2018).
Dari 67 kasus tersebut terdapat 17 korban yang meninggal dunia. Rinciannya, 9 orang dari Tulungagung, 5 dari Kediri, 2 orang dari Blitar dan satu orang dari Kabupaten Nganjuk.
Boby menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, No 14 Tahun 2016, tentang Standart Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol, minuman beralkohol sendiri adalah minuman yang mengandung Etil Alkohol atau Etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung Karbohidrat. Dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
"Minuman beralkohol yang melebihi batas maksimum kandungan Methanol (tidak lebih dari 0,01 % v/ v yang dihitung dari volume produk), cemaran mikroba, cemaran kimia atau batas maksimum penggunaan bahan tambahan pangan dinyatakan sebagai pangan tercemar yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia," jelas Boby.
Nama dagang alkohol yang seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari antara lain Etanol (C2H5OH), Methanol atau alkohol kayu (CH3OH) atau yang biasa disebut spiritus. Kemudian Isopropil Alkohol atau Alkohol gosok (C3H7OH), Etilen Glikol (C2H4(OH)2) dan masih banyak lagi.
Sedangkan Ethanol sendii merupakan fermentasi dari beebragai jenis pangan seperti buah, beras maupun gandum dengan menggunakan ragi. Produk Ethanol telah dikenal dan diproduksi manusia sejak ribuan tahun sila dalam bentuk wine, arak, bir dan beberapa minuman lainnya.
Sementara Methanol bisanya dimanfaatkan untuk keperluan pelarut maupun bahan bakar industri, seperti carian pembersih kaca, bahan cat, campuran plastik maupun tekstil.
"Yang menjadi permasalahan di sini adalah, Methanol sering kali digunakan sebagai bahan campuran pembuatan minuman beralkohol di pasaran yang akhirnya menjadi penyebab terjadinya kasus keracunan alkohol, hingga meninggal dunia," kata konsultan kesehatan ini.
Menurutnya, pada dasarnya Methanol bukanlah barang berbahaya, namun pada kondisi tertentu, apabila masuk ke dalam tubuh manusia dan terjadi proses metabolisme dalam hati. Maka hati akan mengeluarkan Enzim Alcohol Dehidrogenase yang dapat mengubah Methanol menjadi Formaldehida dan selanjutnya menjadi Asam Format.
"Zat hasil metabolisme inilah yang menjadi sangat berbahaya bagi tubuh karena bersifat toksik dan dapat mengakibatkan kematian," imbuhnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini