"Kita masih mendalami kasus ini, dengan mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat atau memiliki keterkaitan dengan kasus itu. Hasil sementara diketahui korban meninggal karena lemas," beber Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung pada detikcom, Kamis (31/5/2018).
Kapolres menegaskan, olah TKP serta penyelidikan dengan melibatkan Tim Inafis serta dokter forensik Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) tidak menemukan adanya bekas tindak kekerasan terhadap jasad korban. "Tidak ada luka," tandasnya.
Hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku yakni F dan C juga mengungkap jika keduanya memiliki peran hampir sama, yaitu turut serta dalam aksi penculikan terhadap korban. Mereka menjemput korban dari tempat kerjanya di Jalan Raya Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (26/5/2018) malam.
Satu dari kedua pelaku membawa motor korban dan satu pelaku lainnya mengikat tangan dan menutup mulut korban saat dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Daihatsu Zebra N-1193-CR yang dikemudikan oleh Praka NA selaku tersangka utama.
Di sisi lain, keduanya juga berperan membantu penguburan jasad korban di sebuah lahan masuk wilayah Jabung, Kabupaten Malang. "Kita kenakan Pasal 333 KUHP dan 365 KUHP atas perbuatan yang sudah dilakukan," bebernya.
Baca juga: Misteri Mayat yang Dikubur di Lahan Sengon |
Kasus ini terungkap dari penyelidikan Denpom V/3 Malang, saat memeriksa Praka NA. Dalam keterangannya, tersangka mengaku telah mengubur korban.
Namun hingga berita ini diturunkan, Denpom V/3 Malang belum memberikan keterangan hasil pemeriksaan terhadap tersangka utama. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini