Namun ketika diperiksa petugas, 10 gecko itu tidak dilengkapi dengan oleh sertifikat kesehatan dari daerah asalnya.
Tak hanya itu, petugas juga tidak menemukan adanya laporan terkait karantina tokek berbagai warna tersebut sebelum dilakukan pengiriman.
Kini 10 gecko yang diamankan itu dikarantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda. Hal ini dilakukan agar petugas lebih mudah melakukan pengawasan, sembari menunggu pemilik melengkapi dokumennya.
"Sambil menunggu pemilik untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, tokek tersebut masih berada dalam pengawasan petugas karantina di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Juanda," kata paramedik yang saat itu bertugas, Supomo.
Pengiriman tokek tersebut terpaksa ditunda karena melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (lll/lll)