"Pertama, instansi yang kami laporkan adalah pemerintah kota terkait penerbitan IMB. Kedua, pengembang terkait peralihan fasum," terang Ketua RW 07 Indra Jaya Wardhana usai melaporkan di Ombudsman RI, Rabu (30/5/2018).
Menurutnya, upaya pelaporan ke Ombudsman sengaja diambil sebagai upaya warga ingin mendudukan perkara itu sejelas jelasnya. Kenapa replaning itu disetujui dan atas dasar apa.
"Dalam laporan tersebut saya tidak menyebut dinas atau instansi tetapi pemerintah kota (Pemkot). Intinya secara makronya, kalau memang ada masalah kita duduk bareng. Intinya warga mengedepankan musyawarah," ungkapnya.
Ia menegaskan warga hanya ingin menuntut haknya dengan memperhatikan kepentingan pemerintah kota serta pengembang.
"Ketika memang beralih fungsinya tidak apa apa. Ya silakan, tapi kami diganti dengan fasum yang menjadi hak kami, intinya seperti itu dan kami tidak menuntut apa-apa," terangnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bersedia membantu warga asalkan tidak melanggar aturan.
"Aku akan membantu warga, yang penting tidak melanggar aturan dan tidak ada muatan politik," ucap Eri.
Eri juga menjelaskan, kalau sesuai data warga pasti kalah. Tapi, walaupun kalah yang penting masih ada perhatian dari pengembang untuk warga. Sehingga di sediakan fasum untuk warga.
"Dan pengembang bisa mengakomodir kebutuhan warga, " pungkas Eri. (ze/iwd)