Tower seluler tersebut berdiri di tengah perkampungan yang ada di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng. Tower tersebut terpaksa ditutup petugas atas permintaan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan tower yang sudah 10 tahun berada di tengah permukiman tersebut.
Salah seorang warga Desa Sumberwudi, Fatkur kepada wartawan mengatakan, warga memprotes keberadaan tower seluler tersebut karena menggangu aktivitas warga sekitar. Warga, kata Fatkur, sebenarnya secara terpaksa memberikan ijin pendirian tower seluler tersebut karena memang membutuhkan.
"Dulu kami memang memberikan izin pendirian tower karena terpaksa, izin pendirian itupun hanya dibatasi selama 10 tahun dan setelah itu harus dibongkar," kata Fatkur kepada detikcom, Jumat (25/5/2018).
![]() |
Fatkur mengaku warga khawatir jika tower tersebut roboh akan menimpa rumah warga di sekitar tower. Warga, kata Fatkur, pun melakukan aksi menuntut kepada Satpol PP agar melakukan penyegelan dan secepatnya membongkar tower tersebut.
"Tower ini sudah habis masa kesepakatannya dengan warga pada 2017 lalu," terang Fatkur.
Menindaklanjuti aksi dan tuntutan warga, Satpol PP pun langsung melakukan penyegelan di lokasi tower seluler tersebut berdiri. "Kami melakukan penyegelan atas permintaan warga yang merasa terancam dengan keberadaan tower ini dan juga perjanjian antara warga dengan pemilik tower ini sudah selesai pada 2017 lalu," kata Kabid UU Satpol PP Lamongan Safari.
Sementara itu, meski keberadaan tower seluler tersebut sudah disegel oleh Satpol PP, namun warga masih tetap berkeinginan agar tower tersebut dibongkar. "Kami berharap pemerintah mau merekomendasikan kepada pemilik tower untuk membongkarnya," ungkap Fatkur. (iwd/iwd)