"Diharapkan dalam waktu tidak lama proses selesai dan tuntas di kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol M Hendra Suhartiyono, saat dihubungi detikcom, Kamis (24/5/2018).
Taufik diduga meminta uang sejumlah Rp 20 juta untuk melancarkan izin tower BTS milik Dayamitra Telekomunikasi di Dukuh Kauman RT 03 RW 08, Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap di kantornya pada Rabu (23/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Dia diperiksa bersama saksi-saksi dari Pemkab Sukoharjo dan perwakilan PT Dayamitra Telekomunikasi.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari kantor Camat Baki, antara lain uang tunai Rp 20 juta dan surat rekomendasi Kecamatan Baki tentang pendirian BTS.
Secara terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo, Agus Santoso, mengatakan telah menyampaikan surat kepada Polda Jateng agar Taufik tidak ditahan.
"Surat sudah saya tanda tangani. Sebagai pemohonnya istrinya, selaku penjaminnya pemerintah daerah atas nama saya," kata Sekda saat ditemui di Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (24/5/2018).
Dengan demikian, Agus memastikan bahwa pihaknya belum mengganti posisi camat dengan pejabat lain. Taufik dipastikan tetap bekerja seperti biasa.
"Belum menunjuk Plt (pelaksana tugas). Dia tetap melaksanakan kegiatan sehari-hari, masih bisa melaksanakan tugas," ujarnya.
Agus juga menyesalkan adanya kasus tersebut. Dia berharap kasus serupa tidak terjadi kembali pada jajarannya.
"Ini menjadi pelajaran kita semua. Karena sering kali Pak Bupati dan saya memberi arahan kepada jajaran untuk melaksanakan tugas sesuai aturan," kata Agus.
Mengenai tidak ditahannya Camat Baki, M Hendra Suhartiyono, membenarkan adanya surat agar Taufik tidak ditahan. Camat tersebut dalam pengawasan internal Pemkab Sukoharjo.
"Proses hukum tetap berlanjut. Kami berkoordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan, dalam hal ini sekda. Diharapkan dalam waktu tidak lama proses selesai dan tuntas di kejaksaan," kata dia. (bgs/bgs)