Sidang pembacaan vonis terhadap Sumarjono digelar di ruang Cakra PN Mojokerto, Jalan RA Basuni. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Joko Waluyo serta hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Juply S Pansariang.
Memakai stelan kemeja lengan panjang dan celana hitam, Sumarjono nampak tenang duduk di kursi pesakitan. Tim penasehat hukumnya setia mendampingi pejabat eselon II Pemkot Mojokerto tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga hadir dengan formasi lengkap, yakni Triono, Rella Putri dan Gede Indra.
"Satu, menyatakan terdakwa Sumarjono Sarjana Sosial telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu berupa pejabat ASN yang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam kampanye," kata Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo saat membacakan vonis terhadap Sumarjono, Jumat (25/5/2018).
Sayang meski dinyatakan bersalah, Sumarjono tidak dipenjara. Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya dikenakan hukuman percobaan selama 6 bulan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumarjono Sarjana Sosial dengan pidana penjara selama tiga bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah putusan hakim oleh karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan bersalah melakukan suatu tindak pidana," ujar Hakim Joko.
Hukuman bagi Sumarjono hanya ditambahi dengan denda Rp 2 juta. "Dan menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 2 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan," tegas Hakim Joko.
Vonis majelis hakim PN Mojokerto jauh lebih ringan jika dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (24/5), Sumarjono dituntut dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinilai melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Kendati begitu, JPU belum menyatakan bading atas vonis majelis hakim. Ketiga jaksa kompak menyatakan masih pikir-pikir.
Begitu juga penasehat hukum Sumarjono. Meski tak puas dengan vonis dari majelis hakim, mereka memilih akan mengkaji putusan tersebut selama 3 hari ke depan.
"Kami sudah sampaikan dalam pledoi kalau perbuatan Pak Mar (Sumarjono) tak terbukti karena kapasitas beliau saat itu sebagai Penasehat RW. Kalau hari ini majelis hakim menyatakan terbukti, akan kami kaji selama 3 hari untuk banding atau menerima putusan ini," terang salah satu penasehat hukum Sumarjono, Dani Setiawan.
Sumarjono nekat mengikuti kampanye calon wakil wali kota nomor urut 1 Rambo Garudo di balai RW 3, Kelurahan Wates, Magersari, Selasa (3/4) malam. Dalam kampanye yang digelar pukul 19.30-21.00 WIB itu, Sumarjono memberikan pidato selama 40 menit.
Perbuatan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini kepergok Panwascam Magersari. Sumarjono pun sempat diperiksa oleh Panwaslu dan Sentra Gakkumdu. Kasus yang menjerat Sumarjono diteruskan hingga ke persidangan lantaran terdapat unsur pidana Pemilu. (fat/fat)