Keduanya dipastikan merupakan alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hal ini diungkapkan Rektor ITS Joni Hermana, Selasa (15/5/2018).
Joni menceritakan Anton merupakan mahasiswa D3 Teknik Elektro angkatan 1991, tapi Anton tidak menyelesaikan tanggung jawab kuliahnya setelah setahun menjadi mahasiswa ITS.
"Cuma setahun Anton Ferdiantono menjadi mahasiswa, kemudian statusnya tidak diketahui lagi. Tentunya hal ini berarti beliau ini tidak bisa dikatakan alumni ITS," tegas Joni.
Anton tercatat sebagai mahasiswa D3 Teknik dengan nomor mahasiswa 2912240061. Setelah Anton keluar dari ITS, pihak kampus mengaku tidak tahu status pendidikan pria yang lahir di Surabaya pada 25 Juni 1972 itu selanjutnya.
Namun, berbeda dengan Anton, Budi diketahui menyelesaikan kuliah di ITS. Joni mengungkapkan Budi merupakan alumnus Teknik Kimia angkatan 1988 dan lulus pada 1996.
"Berbeda, kalau yang ini bisa menyelesaikan kuliahnya di tahun 1996 dan sama seperti mahasiswa normal, beliau juga aktif di kegiatan mahasiswa," ungkap Joni.
Dijelaskan Joni, selama studi, yang bersangkutan juga tidak memperlihatkan tanda-tanda mencurigakan, bahkan aktif dalam kegiatan wirausaha.
Akan tetapi karena keduanya terhitung sebagai mahasiswa lama, aktivitas keduanya sudah tidak dapat dikaitkan dengan ITS lagi.
"Keduanya kan memang mantan mahasiswa dan sudah lama sekali. Tentunya apa yang dilakukan mereka tidak bisa dikaitkan dengan mahasiswa 'zaman now' di ITS yang keren-keren atas apa yang mereka lakukan di luar sana," canda Joni di tengah konferensi pers.
Joni pun meminta agar tidak mengaitkan tindakan terorisme yang dilakukan kedua pihak dengan ITS karena selama ini ITS tidak pernah mengajarkan hal-hal berbau terorisme kepada mahasiswanya. Kampus ini juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas terorisme.
Dalam kesempatan yang sama, Joni mengungkapkan kekecewaannya karena tiga dosen yang dikabarkan memiliki keterkaitan dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia dipecat.
Menurut Joni, kabar itu salah besar karena ketiganya tidak dipecat dan masih mengajar hingga saat ini.
"Bukan dipecat ya, saya tegaskan ini, hanya diberhentikan sementara dari jabatan PNS oleh Kementerian. Ketiganya ini masih terus mengajar sambil menunggu hasil akhir putusan proses pemeriksaan," tegasnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini