Pelaku yang mencoba menyelundupkan pil berjenis Trihexyphenidyl itu bernama Agustin Adi Puput. Dia merupakan istri dari salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Lumajang bernama Rohmat Dafit Firdaus.
"Benar, kami berhasil mengamankan 60 butir (pil koplo)," ujar Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lumajang Joko Siyowantororejo, Rabu (9/5/2018).
Gelagat mencurigakan Puput terendus petugas saat dia mengunjungi suaminya yang divonis 1 tahun penjara karena kasus pil koplo. Sesuai aturan yag berlaku, Puput harus melewati pemeriksaan badan dan barang bawaan. Saat itulah staf KPLP Lumajang, Kristoka Perwira Negara, yang bertugas memeriksa makanan yang dibawa Puput, merasa curiga.
"Petugas mencurigai lauk cumi-cumi yang dibawa tersangka," lanjut Joko.
Lauk oseng-oseng cumi itu menimbulkan kecurigaan, karena setelah coba ditekan, teksturnya keras. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi pil. Petugas pun mengamankan Puput beserta lauk cumi.
"Setelah dibongkar, ternyata di dalamnya ada bungkusan plastik berisi pil berwarna putih," beber Joko.
Petugas semakin geleng-geleng kepala saat mengetahui bahwa di seluruh badan cumi itu diisi dengan pil berlogo Y itu. Dari dalam 3 perut cumi-cumi itu, diamankan pil koplo sebanyak 60 butir.
"Setelah mendapat petunjuk dari Kalapas, kami melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," tutur Joko.
Selanjutnya, kasus Puput ditangani oleh pihak kepolisian. Perempuan 35 tahun itu langsung dibawa ke Polres Lumajang untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan pihak Lapas melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dafit.
"Jika terbukti ada keterlibatan, harus diproses sesuai prosedur yang ada," tegas Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono.
Dia juga meminta petugas dari Lapas/ Rutan semakin jeli dan teliti saat memeriksa pengunjung dan barang bawaan.
"Kami sudah tegaskan sebelumnya kalau kami sudah nyatakan perang terhadap narkoba," tuturnya.
Sementara upaya Dafit untuk segera keluar untuk dari Lapas pun dipastikan tertunda. Padahal, sejatinya Dafit 'hanya' divonis satu tahun penjara karena melanggar UU nomor 36/2009 tentang Kesehatan. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini