Nurul Aini (33) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, ini diamankan saat pemeriksaan pengunjung Lapas.
"Saat pemeriksaan rutin yang kami lakukan, pelaku digeledah salah satu CPNS penjagaan. Dan ternyata saat digeledah kedapatan membawa ratusan pil itu," ujar Ketut Akbar Heri A, Kalapas Banyuwangi, kepada detikcom, Selasa (6/3/2018).
Akbar menambahkan, ratusan pil Trihexyphenidyl ini diletakkan di celana dalam pelaku. Pil-pil tersebut dibungkus dengan bekas bungkus kopi. Rencananya, pil tersebut akan dikirimkan ke suaminya, yang juga warga binaan Lapas Banyuwangi atas nama Sahrul.
"Rancananya akan dikirimkan ke salah satu penghuni Lapas di blok F 11. Kita langsung hubungi Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk diamankan," pungkasnya.
Sementara itu, Nurul Aini mengaku terpaksa menyelundupkan pil Trihexyphenidyl ini karena atas suruhan dari suaminya. Sebelum menyelundupkan pil yang masuk dalam obat daftar G itu, dirinya mengaku ditemui oleh teman suaminya di rumahnya.
"Saya terpaksa. Kalau tidak mau dia marah. Saya menyesal melakukan ini," ujarnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini