Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera mengatakan Rendra kini telah dipindahkan dari ruang tahanan blok H Ditreskrimsus Mapolda Jatim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.
"Yang bersangkutan (Rendra) telah dipindahkan ke RSJ Menur," ujar Barung di Surabaya, Rabu (8/5/2018).
Baca juga: Fakta Mengejutkan Rendra Penghina Nabi |
Tak hanya itu, Barung mengungkapkan pemindahan Rendra ke RSJ sudah dilakukan sejak Jumat (4/5/2018) lalu. Hal ini, lanjut Barung bertujuan untuk memeriksa kejiwaannya.
Kendati untuk hasil pemeriksaan, dilakukan langsung oleh ahli kejiwaan Rumah Sakit Bhayangkara,dan melibatkan beberapa pihak terkait seperti dari Universitas Airlangga. Barung juga menyatakan hasil dari pemeriksaan tersebut bila mantan kader Partai Demokrat itu diduga mengalami gangguan jiwa.
"Yang pasti kami butuh pembanding untuk menegakkan hukum pada tersangka, dalam hal ini kami (polisi) telah bertindak cepat, tapi terkendala kondisi psikis tersangka," lanjutnya.
![]() |
Sebelumnya, Rendra ditangkap polisi lantaran videonya yang beredar di media sosial. Video tersebut berisikan penghinaannya kepada Nabi Besar umat Islam, Nabi Muhammad SAW. Rendra pun ditangkap petugas gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto di Trawas, Mojokerto.
(trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini