Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Diamankan Polisi Banyuwangi

Baby Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar Diamankan Polisi Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 12:17 WIB
Penyelundup baby lobster diamankan/Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Distribusi benur lobster antar pulau berhasil diungkap Polres Banyuwangi.
Baby lobster yang diamankan berjumlah 25 ribu ekor dengan omset sekitar Rp 1,5 miliar. Uniknya, biasanya benur lobster ini didistribusikan dari luar Jawa, tapi ini dari luar Jawa untuk dikirim lagi ke luar negeri.

Benih benur lobster yang dilindungi ini dikemas dalam dua kardus masing-masing berisi 50 plastik dengan kapasitas per kantong 250 ekor. Barang tersebut diangkut truk box tertutup merek Mitsubishi Volt FE 748 nopol B 9175 PCC dari Lombok-Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Banyuwangi.

Sementara, sopir truk ekspedisi yang mengangkut bayi lobster, Dartomo (52), warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuh Waru, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

[Gambas:Video 20detik]



Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, terjadi Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 17.15 WIB, lalu. Truk yang hendak pulang menuju Jawa Tengah dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan saat hendak melintasi pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi.

"Rencananya bayi lobster campuran jenis Pasir dan Mutiara tersebut akan diturunkan di dekat sebuah pom bensin di utara Pelabuhan ASDP Ketapang. Lokasi itu disebut oleh tersangka menjadi titik transaksi bongkar muat," terang AKBP Donny kepada wartawan, Selasa (8/5/2018).

Lalu siapa identitas pemesan ikan dilindungi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tersebut? Menurut Kapolres Donny, sesuai pemeriksaan Dartomo selaku sopir angkutan mengaku tidak tahu. Dia hanya dijanjikan bakal ditemui seseorang setelah keluar dari Pelabuhan Ketapang.

"Pemilik masih misterius. Saat kita periksa tidak mengaku kepada kami. Komunikasi dilakukan melalui telepon. Selepas keluar dari pelabuhan yang menghubungkan Selat Bali, janjinya tersangka bakal dihubungi oleh pemilik lobster. Ternyata sampai selang sehari pasca penangkapan orang yang dimaksud tak ada menghubungi," beber mantan Kasat Narkoba Polresta Surabaya.

Benur lobster yang diangkut sopir ekspedisi ini sempat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB dan Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali. Bahkan ketika memasuki Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, nasib Dartomo masih aman. Apes dialami setelah keluar dari kapal yang mengangkutnya dari Gilimanuk.

"Sopir kita tahan karena mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah bayi lobster yang dilindungi. Begitu memasuki Bali, dia bahkan sempat mengisi oksigen agar lobster tetap bertahan hidup. Sebagai imbalan, tersangka menerima ongkos Rp 1,5 juta," pungkas perwira menengah dengan dua melati di pundak.

Bayi lobster itu kemudian dilepasliarkan di Pantai Bangsring, Wongsorejo Banyuwangi. Pelepasan ke habitat aslinya melibatkan aparat Polres Banyuwangi dan Balai Karantina Ikan Ketapang. Menurut Budi Prihanta, dari 1.000 ekor benih lobster yang mampu bertahan hidup sampai dewasa di bawah 100 ekor saja.

"Itu mengapa benih lobster dilindungi. Perkembangannya sangat sulit dan butuh waktu. Lobster yang boleh ditangkap dan diperjualbelikan minimal memiliki bobot 200 gram dan tidak sedang bertelur," papar petugas Pengendali Hama Penyakit dari Balai Karantina Ikan Ketapang. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.