Salahgunakan Visa, WN Pantai Gading Ditahan Imigrasi Blitar

Salahgunakan Visa, WN Pantai Gading Ditahan Imigrasi Blitar

Erliana Riady - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 17:42 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Seorang warga negara Pantai Gading terpaksa didetensi atau ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Penahanan ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, baik paspor maupun visa.

Diduga WNA dengan nama Konan Nzue Ange Olivier (23) ini menyalahgunakan visa yang diduga telah habis masa berlakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram menyatakan, penahanan berawal dari laporan warga perihal adanya WNA yang mengikuti kompetisi sepak bola di wilayah Tunjung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.


"Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan operasi gabungan dari Timpora Kecamatan Udanawu yang terdiri dari Kantor Imigrasi Blitar, Polsek Udanawu, Koramil Udanawu dan Kecamatan Udanawu. Hasilnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya," kata Akram di depan wartawan, Senin (7/5/2018).

Timpora lalu membawanya ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar untuk dimintai keterangan. Dari data yang terdapat di Sistem Informasi Keimigrasian tercatat, Konan terakhir kali masuk ke Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2015 melalui Bandara Ngurah Rai di Bali.

"Yang bersangkutan datang ke Indonesia menggunakan Visa Bisnis 1 tahun (D212). Visa bisnis itu setiap dua bulan sekali harus meninggalkan Indonesia untuk memperbaharui visanya," jelas Akram.

Dari informasi yang dikumpulkan Kantor Imigrasi Blitar, awalnya Konan datang ke Indonesia untuk belanja seperti baju, sepatu dan tas di Surabaya. Barang-barang itu lalu dijual ke negaranya di Cote de Ivoire (Pantai Gading).

Konan juga diketahui telah menikah dengan seorang WNI atas nama BSN dan selama ini tinggal di sebuah kamar indekos di Manukan Surabaya bersama dengan sang istri.


Terkait kegiatannya bermain sepak bola saat diamankan, Akram menjelaskan bahwa Konan hanya iseng saja. "Yang bersangkutan bermain sepak bola pada kompetisi di Blitar katanya hanya untuk kesenangan saja dan tidak digaji," beber Akram.

Konan akan dikenakan pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak mematuhi peraturan perundang-undang yang berlaku.

Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Blitar semenjak tanggal 27 April 2018 dan masih dalam proses penyelidikan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.