KPK Periksa Tersangka Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Mojokerto

KPK Periksa Tersangka Gratifikasi Proyek di Dinas PUPR Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 05 Mei 2018 19:48 WIB
Kadispendik Mojokerto Zaenal Abidin (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Penyidik KPK memeriksa 14 orang pejabat dan staf Pemkab Mojokerto, serta pihak swasta. Salah satunya adalah Kadispendik Mojokerto Zaenal Abidin, tersangka kasus gratifikasi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2015.

Pemeriksaan para saksi oleh penyidik KPK berlangsung tertutup di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Jalan Bhayangkara. Pemeriksaan ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

Para pejabat yang mendapat giliran pemeriksaan hari ini antara lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) periode 2010-2015 yang kini menjabat Kepala Dinas Pendidikan Zaenal Abidin, Kepala Dinas Sosial Lutfi Ariyono, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga istri Zaenal, Mieke Juli Astuti.


Zaenal menjadi salah satu pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bersama Bupati MKP, Zaenal diduga menerima gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015 sebesar Rp 3,7 miliar.

Sementara saksi dari unsur staf meliputi 4 orang dari Dinas PUPR, 2 orang dari Bagian Umum Setda Kabupaten Mojokerto, serta 5 pihak swasta.

Salah satu saksi dari unsur swasta adalah Nono Suhermanto, kolega Bupati MKP. Penyidik KPK menyita 15 mobil berbagai merk dari showroom milik Nono di Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (4/5) petang.


Turun dari ruang pemeriksaan di lantai 2, Zaenal hanya bungkam saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaannya hari ini. Kepala Dinas PUPR periode 2010-2015 ini baru buka mulut saat ditanya wartawan terkait nasibnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Ya kita serahkan saja ke KPK," ujarnya singkat sembari masuk ke dalam mobil yang sudah menunggunya di lapangan Mapolresta Mojokerto.

Zaenal dan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara gratifikasi proyek jalan dan sejumlah proyek lainnya di Dinas PUPR tahun 2015. MKP dan Zaenal diduga menerima duit gratifikasi Rp 3,7 miliar. (iwd/iwd)
Berita Terkait