Koordinator Divisi Pencegahan pada Panwaslu Banyuwangi Aksan Mustofa mengatakan temuan tersebut berasal dari proses pencermatan DPT Pilgub Jatim 2018 oleh Panwaslu kecamatan di seluruh Kabupaten Banyuwangi. Pencermatan tersebut dilakukan sejak KPU Banyuwangi melakukan Pleno DPT tanggal 16 April 2018 dan pasca KPU mengumumkan DPT kepada PPS tanggal 29 April 2018 lalu.
"Dari hasil pengawasan kami di lapangan, masih kami temukan sejumlah DPT Pilgub Jawa Timur 2018 di Banyuwangi yang bermasalah, mulai daftar pemilih ganda, perbedaan jenis kelamin pemilih hingga persoalan kesalahan proses pencetakan DPT, " kata Aksan kepada detikcom, Sabtu (5/5/2018).
Bahkan Panwaslu Banyuwangi juga menemukan sebuah TPS di Kelurahan Kebalenan Kecamatan Kota yang seluruh DPT di TPS tersebut hilang.
"Di TPS 8 Kelurahan Kebalenan, daftar pemilihnya berisi daftar pemilih yang seharusnya terdapat di TPS 9, jadi daftar pemilih di TPS 8 dan TPS 9 Kelurahan Kebalenan ini isinya sama, totalnya ada 602 pemilih," tambah Aksan.
Hingga saat ini, sudah ada 10 dari 25 kecamatan yang sudah melaporkan hasil pencermatan DPT. Selebihnya masih terus melakukan proses pencermatan dan pengawasan. Hasil temuan DPT bermasalah tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan untuk menjadi temuan dan di koordinasikan dengan PPK dimasing-masing kecamatan untuk dilakukan perbaikan.
"Panwaslu Banyuwangi akan mengawasi persoalan DPT ini dengan serius, jangan sampai hak pilih warga hilang gara-gara persoalan teknis dan ketidak akuratan sistem yang ada di KPUD Banyuwangi, " pungkas Aksan. (iwd/iwd)