"Iya, kami memberikan data kepada KPK tadi," ujar Koordinator MCW Fahrudin kepada wartawan usai Diskusi Terbuka Korupsi dan Pesta Demokrasi di Universitas Brawijaya menghadirkan Ketua KPK Agus Raharjo dan MCW, Jumat (4/5/2018).
Fahrudin mengaku, data yang disodorkan merupakan update dari hasil temuan sebelumnya. "Kurun waktunya 3 tahun terakhir. Ini beberapa kasus lama, coba kami update, dan kasus lain yang perlu disampaikan. Yang sebelumnya sudah pernah kita berikan," urai Fahrudin.
Dia menegaskan, tidak bisa menjelaskan detil perkara atau kasus yang diserahkan kepada KPK. "Kita tidak bisa menyampaikan apa saja saja datanya," tegasnya.
Dia juga menyebut, jika beberapa kasus yang diberikan, pernah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. "tapi tidak ada tindak lanjut," sebut dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, bahwa semua boleh melaporkan ataupun mengadukan dugaan tindak pidana korupsi, asal dilengkapi dengan alat bukti. "Semua boleh mengadu atau melapor, dengan catatan dilengkapi alat bukti," ujar Agus terpisah. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini