"Kita mendapatkan surat dari Bawaslu Banyuwangi terkait hilangnya APK di 14 Kecamatan di Banyuwangi," ujar Jamaludin, Komisioner KPU Banyuwangi kepada detikcom, Kamis (3/5/2018).
Sementara rekanan pemenang lelang pengadaan APK dari Surabaya, enggan mengganti APK resmi tersebut. Namun kejadian ini sudah dilaporkan ke KPU Provinsi Jatim.
"Kita sudah menembusi rekanan. Tapi tidak mau mengganti. Kita masih belum mendapatkan solusi terkait hal ini. Namun sudah kita laporkan ke KPU Jatim," tambahnya.
Diakui oleh Jamal, masih belum ada serah terima alat peraga kampanye dari KPU kepada tim pemenangan pasangan calon. Sehingga masih menjadi tanggung jawab KPU.
"Padahal sudah kita antisipasi dengan memberikan instruksi kepada rekanan dan jajaran kpu untuk mengawasi sejumlah APK yang sudah dipasang," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jatim di 14 kecamatan di Banyuwangi telah hilang dan rusak. Padahal pemasangan alat peraga kampanye yang sebelumnya dilakukan oleh KPU tersebut, belum genap satu bulan.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan, alat peraga kampanye pasangam calon yang hilang tersebut, berada di 14 kecamatan di Banyuwangi.
Rinciannya, ada 13 APK milik paslon nomor urut 1 yang hilang dan 1 APK yang rusak. dan ditemukan 12 APK milik paslon nomor urut 2 yang dinyatakan hilang. Rata rata APK yang hilang berupa spanduk dan banner. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini